|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| Home | About Indonesia | Our Embassy | Consular | Information | Education | Media/Press |Other Link | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERDAGANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UMUM KEUANGAN PERBANKAN INDUSTRI BILATERAL MULTILATERAL |
PEMERINTAHANKEPALA NEGARA / PERDANA MENTERISistim pemerintahan adalah Kerajaan dipimpin oleh Raja Fahd Bin Abdulaziz, sejak tanggal 13 Juni 1982, merangkap Perdana Menteri. STRUKTUR KEKUASAAN PEMERINTAH (PEMBUAT KEPUTUSAN) Negara berdasarkan Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Raja, Dewan Menteri (Kabinet) dan Majlis Syura merupakan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif negara. Raja Fahd bergelar “Penjaga dua kota Suci” yaitu Makkah and Madinah. Gelar tersebut berdasar Undang-undang Islam (Syari'ah) dan Undang-Undang negara. Putra Mahkota Pangeran Abdullah Bin Abdulaziz, menjabat Wakil Perdana Menteri Pertama dan Kepala National Guard. Pangeran Sultan bin Abdul Aziz, menjabat Wakil Perdana Menteri Kedua dan Menteri Pertahanan dan Penerbangan & Inspektur Jenderal MENTERI. Dewan Menteri (Kabinet) terdiri dari Putra Mahkota, dan Wakil Perdana Menteri Kedua dan 25 Menteri dan Menteri Negara. Menteri-menteri yang duduk dalam Kabinet adalah : * Raja Fahd Bin Abdulaziz Al-Saud, Kepala Pemerintahan dan Perdana Menteri * Putra Mahkota Pangeran Abdullah Bin Abdulaziz, Wakil Perdana Menteri Pertama dan Kepala National Guard * Pangeran Sultan bin Abdul Aziz, Wakil Perdana Menteri Kedua dan Menteri Pertahanan dan Penerbangan & Inspektur Jenderal
1. Pangeran Miteb bin Abdul Aziz, Menteri Urusan Perkotaan dan Pedesaan 2. Pangeran Naif bin Abdul Aziz Al Saud, Menteri Dalam Negeri 3. Pangeran Saudi Al Faisal Al Saud, Menteri Luar Negeri 4. Pangeran Abdulaziz bin Fahd bin Abdulaziz Al Saud, Ketua Presidensi Kabinet dan Menteri Negara 5. Dr. Abdullah bin Mohammed bin Ibrahim Al Al-Sheikh, Menteri Kehakiman 6. Sheikh Saleh bin Abdulaziz bin Mohammed bin Ibrahin Al Al-Sheikh, Menteri Urusan Islam dan Wakaf, Da'wah dan Penyuluhan Masyarakat. 7. Dr. Abdulaziz bin Abdullah Al-Khuwaiter, Menteri Negara 8. Abdullah bin Abdul Rahman Al - Hussayen, Menteri Pengairan dan Listrik 9. Mohammed bin Ali Al-Fayez, Menteri Pelayanan Sipil 10. Dr. Khalid bin Mohammed Al-Anqari, Menteri Pendidikan Tinggi 11. Dr. Mutlab bin Abdullah Al-Nafeesah, Menteri Negara 12. Dr. Mohammed bin Ahmed Al-Rasheed, Menteri Pendidikan 13. Dr. Fuad bin Abdulsalam Al-Farsi, Menteri Kebudayaan dan Penerangan 14. Dr. Hashem bin Abdullah Yamani, Menteri Perdagangan dan Industri 15. Ir. Ali bin Ibrahim Al-Nuaimi, Kementerian Menteri Perminyakan dan Hasil Tambang 16. Dr. Musa'ed bin Mohammed Al-E'ban, Menteri Negara 17. Dr. Ibrahim bin Abdulaziz Al-Assaf, Menteri Keuangan 18. Iyad bin Amin Madani, Menteri Haji 19. Khalid bin Mohammed Al-Qusaibi, Menteri Perekonomian dan Perencanaan 20. Dr. Ali bin Ibrahim Al-Namlah, Menteri Urusan Sosial. 21. Dr. Ghazi bin Abdulrahman Al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja 21. Dr. Fahd bin Abdulrahman bin Sulaiman Balghunaim, Menteri Pertanian 22. Dr. Jubarah bin Eid Al-Suraiseri, Menteri Transportasi 23. Ir. Mohammed bin Jameel bin Ahmed Mulla, Menteri Perhubungan dan Informasi Teknologi 24. Dr. Hammad bin Abdullah Al-Manei. Menteri Kesehatan 25. Abdullah bin Ahmed bin Yosef Zainal, Menteri Negara MAJELIS SYURA Majelis Syura atau Dewan Penasehat beranggotakan 90 orang. Sidang-sidangnya di-selenggarakan pada Kantor Pusat di Riyadh dan terbuka untuk umum. Majelis Syura adalah sebuah Badan Legislatif, mempunyai Komite-Komite yang beranggotakan 10 orang yang membahas rancangan-rancangan dan mengusulkan perubahan undang-undang / peraturan-peraturan. Majlis menyerahkan rekomendasi kepada Raja, sebelum diserahkan kepada Dewan Menteri. Raja memiliki otoritas dalam memberikan keputusan terakhir untuk setiap undang-undang maupun perubahan undang-undang dalam bentuk Dekrit Raja, setelah Kabinet menyetujui rancangannya. RINGKASAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG PEREKONOMIAN DAN PERDAGANGAN EKONOMI Pertumbuhan ekonomi yang moderate merupakan tujuan utama dalam REPELITA ketujuh (tahun 2000 s/d 2005) melalui upaya konsolidasi dibidang keuangan, dukungan terhadap daya saing perekonomian Saudi, mendorong perubahan struktural melalui diversifikasi sektor produksi, sumber penerimaan negara, meningkatkan program Saudisasi dan Privatisasi dan meningkatkan kegiatan investasi dalam dan luar negeri. Sasaran kuantitatif makroekonomi adalah sbb. :
- Mencapai pertumbuhan GDP rata-rata pertahun sebesar 3,16% pada constant prices tahun 1994, melalui peran pihak swasta yang pertumbuhan rata-rata pertahun 5,04%. - Untuk mencapai pertumbuhan GDP non-minyak rata-rata 4,01%, dengan meningkatkan sumbangan sektor non-minyak pada GDP dari 68,4% pada tahun 1999 menjadi 71,6% pada akhir tahun REPELITA ketujuh. Ini menjadi dasar kukuh untuk diversifikasi ekonomi nasional. - Untuk mencapai pertumbuhan GDP disektor jasa rata-rata pertahun sebesar 3,44%. Selanjutnya, disektor produksi pertumbuhannya meningkat rata-rata pertahun 3,05% disektor pertanian, 8,34% disektor non-minyak dan hasil tambang, 5,14% disektor industri, 4,62% disektor listrik, gas dan air serta 6,17% disektor konstruksi. Industri petrokimia dan manufaktur lainnya, pertumbuhannya meningkat rata-rata pertahun 8,20% dan 7,16%. - Untuk mencapai pertumbuhan real GDP rata-rata pertahun sebesar 3,16% disektor investasi pada akhir REPELITA ketujuh. Sumbangan sektor investasi dalam GDP meningkat dari 22,70% ditahun 1999 menjadi 25,40% pada akhir REPELITA ketujuh. - Total nilai investasi swasta mencapai SR 478,5 milyar atau mencapai 71,20% dari total investasi. - Untuk memperbaiki posisi current account dalam neraca pembayaran dari defisit GDP sebesar – 3% pada tahun 1999, menjadi surplus 6,9% pada akhir REPELITA ketujuh. - Menurunkan defisit anggaran dalam GDP dari – 10,8% pada tahun 1999, menjadi 0% diakhir REPELITA, melalui peningkatan penerimaan negara, khususnya penerimaan non-minyak disamping memperketat pengeluaran negara. - Meningkat peranan tenagakerja nasional dalam kesempatan kerja dari 44,2% tahun 1999 menjadi 53,2% pada akhir REPELITA dengan menyediakan 817.300 lapangan kerja baru dan menggantikan 488.600 pekerja non-Saudi ke warga Saudi. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta. SEKTOR PRIORITAS Sektor-sektor yang diprioritaskan adalah sbb. :
1. Sumber Daya Alam. Sektor air, energi dan pertambangan
2. Sektor Produksi. Terdiri dari sektor produksi non-minyak yaitu sektor pertanian, industri, kelistrikan dan konstruksi.
3. Sektor Jasa Terdiri dari sektor perdagangan, pariwisata, jasa statistik.
4. Sumber Daya Manusia. Memberikan pelajaran teknik dan pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Prasarana. Menyediakan prasarana angkutan, telekomunikasi, perumahan dan jasa perkotaan.
KEBIJAKSANAAN PERDAGANGAN ARAB SAUDI DALAM KESATUAN BEA CUKAI DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Arab Saudi aktif dalam kerjasama ekonomi multilateral, terutama dalam menyusun rancangan perjanjian multilateral untuk mendorong aksi bersama Arab dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan. Akhir-akhir ini terutama dalam kegiatan kerjasama antar anggota GCC dan perdagangan antar negara-negara Arab. The Gulf Cooperation Council (GCC). Perjanjian Kesatuan Ekonomi GCC dimulai pada bulan Maret tahun 1983. Negara-negara anggota GCC dalam perjanjian tersebut merencanakan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dimana barang-barang yang berasal dari masing-masing negara anggota GCC dibebaskan bea masuknya dan dibebaskannya arus keluar masuk barang antar negara anggota. Pada tahun 1999, total perdagangan antar negara GCC mencapai US$ 14,1 milyar. Baru-baru ini, seluruh negara anggota GCC sepakat yaitu : Setiap warga negara GCC diperkenankan untuk melakukan kegiatan perekonomian dan bebas melakukan kegiatan usaha, jasa dan sektor lainnya disetiap negara anggota dikawasan GCC. Termasuk kepemilikan perumahan untuk tempat tinggal dan melakukan kegiatan usaha. Dalam Konperensi Tingkat Tinggi GCC tahun 2002, diputuskan bahwa Kesatuan Bea Cukai GCC dimulai tanggal 1 Januari 2003. Untuk ini telah disusun daftar 1287 mata dagangan yang terbagi dalam 3 bagian yaitu 53 mata dagangan yang dibebaskan bea masuk, 534 mata dagangan utama dan 700 mata dagangan lainnya. Telah disepakati bahwa pada tahun 2005 bea masuk untuk mata dagangan utama sebesar 5,5% dan mata dagangan lainnya sebesar 7,5%. Menurut rencana pembentukan Pasar Bersama GCC pada tahun 2007 dan Kesatuan Mata Uang GCC di tahun 2010. Kawasan Perdagangan Bebas Negara Arab The Arab Economic and Social Council (AESC) didirikan oleh Liga Arab pada tahun 1959 dengan tugas membuat berbagai kebijaksanaan umum untuk kerjasama ekonomi & sosial negara-negara Arab. Pada tahun 1981 AESC mengesahkan perjanjian Pengembangan Perdagangan antar negara Arab dalam rangka untuk membebaskan perdagangan antar negara-negara Arab dari berbagai hambatan dan bea masuk. Sejak dicapainya perjanjian pada tahun 1983, Arab Saudi bertahan dan tidak berupaya untuk bekerja-sama dengan negara-negara Arab lainnya. Meskipun demikian, Arab Saudi tetap ikut memberikan kontribusi dalam setiap negosiasi untuk pembebasan bea masuk, pajak sejenis dan hambatan non-tariff lainnya untuk produk pertanian, peternakan, produk manufaktur dan semi manufaktur, hasil tambang dan non-hasil tambang. Pada tahun 1997, AESC mengesahkan pembentukkan Kawasan Perdagangan Bebas antar negara-negara Arab. Dalam program ini, AESC memutuskan untuk adanya ketentuan asal barang-barang yang sama terhadap produk negara Arab. Untuk itu dibentuk Komite Teknik untuk menyusun ketentuan asal barang tersebut . Atperindag Riyadh
NERACA PERDAGANGAN INDONESIA - ARAB SAUDI (1999 – 2003) (Nilai : US$ Ribu)
BALANCE OF TRADE BETWEEN INDONESIA AND SAUDI ARABIA (1998 – 2003) (Value: US$ Thousands)
TIPS BERBISNIS DENGAN ARAB SAUDI 1). Untuk mengadakan pendekatan bisnis dengan pengusaha Arab Saudi, harus sekaligus mengadakan pendekatan sosial dengan sopan dan ramah tamah. Karena kalau kita melakukan tindakan tersebut, dianggap sangat mem-perhatikan mereka dan mereka menjadi tidak angkuh. 2). Apabila tamu, orang tua atau orang yang berkedudukan tinggi memasuki atau meninggalkan ruangan pertemuan, semua yang hadir berdiri tidak duduk. Berjabatan tangan dengan seluruh tamu yang hadir, biasanya berjabatan tangan dengan lembut. Kartu bisnis harus dicetak dengan bahasa Arab dan disisi lain dalam bahasa Inggeris. 3). Makalah, proposal, brosur dan kontrak harus dalam bahasa Arab yang baik. Warga Saudi jalan fikirannya sangat cerdas dan selalu mengharapkan men-dapat barang yang berkualitas utama dan pelayanan yang baik. 4). Berpakaian yang profesionil dan rapi akan sangat dihargai. Menggunakan jas yang konservatif dan berdasi serta sepatu yang disemir mengkilap. 5). Pada umumnya para pengusaha Arab Saudi berpendidikan tinggi dan dapat berbahasa Inggeris dengan baik, tetapi mereka sangat menghargai apabila kita dapat mempergunakan bahasa Arab dalam memberikan salam atau bahasa Arab yang dipergunakan sehari-hari. Kefasihan berbahasa Arab akan lebih memudahkan dan mendapat kesempatan yang lebih luas dalam kegiatan bisnis. 6). Yang paling utama dalam pembicaraan di dunia Arab adalah jangan terlalu banyak dipadati persoalan bisnis, bicarakan yang lain-lain dahulu dan lebih baik ambil waktu yang panjang. Apabila memungkinkan, biarkan mitra usaha (Arab Saudi) yang memulai topik utama dalam pembicaraan bisnis. 7). Pada umumnya mereka tidak menyukai konfrontasi langsung, jangan terlalu serius, ringan-ringan saja dan tetapi penuh persahabatan. 8). Jadwal pertemuan yang ketat tidak selalu dianjurkan, tetapi sesudah pertemuan berlangsung tidak ada yang mengetahui kapan pertemuan akan berakhir. 9). Mengadakan pertemuan dengan keluarga kerajaan, biasa lebih formal. Apabila keluarga kerajaan memasuki ruangan pertemuan, seluruh tamu yang hadir tetap berdiri ditempat dan baru duduk apabila tamu penting / keluarga kerajaan sudah duduk. 10). Jangan menyilangkan / angkat kaki dihadapan mereka atau mengambil prakarsa untuk berjabatan tangan lebih dahulu. Sebutan kehormatan kepada pangeran dan putri yang lebih senior adalah His (Her) Royal Highness dan kepada yang lebih muda adalah Your Highness. Sedangkan untuk penulisan di surat, memo, faksimili maupun nota kepada keluarga kerajaan cukup dengan HRH atau HH dan dicantumkan namanya yang bersangkutan, sama seperti menulis formal untuk sebutan Profesor atau Doctor. 11). Bagi warga Saudi sangat ditekankan untuk menempatkan nama keluarga atau suku / kaum dalam nama lengkap, mereka sangat jarang memanggil nama akhir. Mereka memberikan tambahan bin bagi pria dan binti bagi wanita dalam menentukan nama ayahnya (keluarga) dan hanya memanggil nama pertamanya saja dalam nama lengkap seperti Mohammad bin Abdulah atau Hala binti Faisal. 12). Sebagai wakil dari perusahaan yang ditempatkan di Arab Saudi, yang penting adalah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||