|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| Home | About Indonesia | Our Embassy | Consular | Information | Education | Media/Press |Other Link | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERDAGANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UMUM KEUANGAN PERBANKAN INDUSTRI BILATERAL MULTILATERAL |
PEMERINTAHANKEPALA NEGARA / PERDANA MENTERISistim pemerintahan adalah Kerajaan dipimpin oleh Raja Fahd Bin Abdulaziz, sejak tanggal 13 Juni 1982, merangkap Perdana Menteri. STRUKTUR KEKUASAAN PEMERINTAH (PEMBUAT KEPUTUSAN) Negara berdasarkan Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Raja, Dewan Menteri (Kabinet) dan Majlis Syura merupakan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif negara. Raja Fahd bergelar “Penjaga dua kota Suci” yaitu Makkah and Madinah. Gelar tersebut berdasar Undang-undang Islam (Syari'ah) dan Undang-Undang negara. Putra Mahkota Pangeran Abdullah Bin Abdulaziz, menjabat Wakil Perdana Menteri Pertama dan Kepala National Guard. Pangeran Sultan bin Abdul Aziz, menjabat Wakil Perdana Menteri Kedua dan Menteri Pertahanan dan Penerbangan & Inspektur Jenderal MENTERI. Dewan Menteri (Kabinet) terdiri dari Putra Mahkota, dan Wakil Perdana Menteri Kedua dan 25 Menteri dan Menteri Negara. Menteri-menteri yang duduk dalam Kabinet adalah : * Raja Fahd Bin Abdulaziz Al-Saud, Kepala Pemerintahan dan Perdana Menteri * Putra Mahkota Pangeran Abdullah Bin Abdulaziz, Wakil Perdana Menteri Pertama dan Kepala National Guard * Pangeran Sultan bin Abdul Aziz, Wakil Perdana Menteri Kedua dan Menteri Pertahanan dan Penerbangan & Inspektur Jenderal
1. Pangeran Miteb bin Abdul Aziz, Menteri Urusan Perkotaan dan Pedesaan 2. Pangeran Naif bin Abdul Aziz Al Saud, Menteri Dalam Negeri 3. Pangeran Saudi Al Faisal Al Saud, Menteri Luar Negeri 4. Pangeran Abdulaziz bin Fahd bin Abdulaziz Al Saud, Ketua Presidensi Kabinet dan Menteri Negara 5. Dr. Abdullah bin Mohammed bin Ibrahim Al Al-Sheikh, Menteri Kehakiman 6. Sheikh Saleh bin Abdulaziz bin Mohammed bin Ibrahin Al Al-Sheikh, Menteri Urusan Islam dan Wakaf, Da'wah dan Penyuluhan Masyarakat. 7. Dr. Abdulaziz bin Abdullah Al-Khuwaiter, Menteri Negara 8. Abdullah bin Abdul Rahman Al - Hussayen, Menteri Pengairan dan Listrik 9. Mohammed bin Ali Al-Fayez, Menteri Pelayanan Sipil 10. Dr. Khalid bin Mohammed Al-Anqari, Menteri Pendidikan Tinggi 11. Dr. Mutlab bin Abdullah Al-Nafeesah, Menteri Negara 12. Dr. Mohammed bin Ahmed Al-Rasheed, Menteri Pendidikan 13. Dr. Fuad bin Abdulsalam Al-Farsi, Menteri Kebudayaan dan Penerangan 14. Dr. Hashem bin Abdullah Yamani, Menteri Perdagangan dan Industri 15. Ir. Ali bin Ibrahim Al-Nuaimi, Kementerian Menteri Perminyakan dan Hasil Tambang 16. Dr. Musa'ed bin Mohammed Al-E'ban, Menteri Negara 17. Dr. Ibrahim bin Abdulaziz Al-Assaf, Menteri Keuangan 18. Iyad bin Amin Madani, Menteri Haji 19. Khalid bin Mohammed Al-Qusaibi, Menteri Perekonomian dan Perencanaan 20. Dr. Ali bin Ibrahim Al-Namlah, Menteri Urusan Sosial. 21. Dr. Ghazi bin Abdulrahman Al-Qusaibi, Menteri Tenaga Kerja 21. Dr. Fahd bin Abdulrahman bin Sulaiman Balghunaim, Menteri Pertanian 22. Dr. Jubarah bin Eid Al-Suraiseri, Menteri Transportasi 23. Ir. Mohammed bin Jameel bin Ahmed Mulla, Menteri Perhubungan dan Informasi Teknologi 24. Dr. Hammad bin Abdullah Al-Manei. Menteri Kesehatan 25. Abdullah bin Ahmed bin Yosef Zainal, Menteri Negara MAJELIS SYURA Majelis Syura atau Dewan Penasehat beranggotakan 90 orang. Sidang-sidangnya di-selenggarakan pada Kantor Pusat di Riyadh dan terbuka untuk umum. Majelis Syura adalah sebuah Badan Legislatif, mempunyai Komite-Komite yang beranggotakan 10 orang yang membahas rancangan-rancangan dan mengusulkan perubahan undang-undang / peraturan-peraturan. Majlis menyerahkan rekomendasi kepada Raja, sebelum diserahkan kepada Dewan Menteri. Raja memiliki otoritas dalam memberikan keputusan terakhir untuk setiap undang-undang maupun perubahan undang-undang dalam bentuk Dekrit Raja, setelah Kabinet menyetujui rancangannya. RINGKASAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG PEREKONOMIAN DAN PERDAGANGAN EKONOMI Pertumbuhan ekonomi yang moderate merupakan tujuan utama dalam REPELITA ketujuh (tahun 2000 s/d 2005) melalui upaya konsolidasi dibidang keuangan, dukungan terhadap daya saing perekonomian Saudi, mendorong perubahan struktural melalui diversifikasi sektor produksi, sumber penerimaan negara, meningkatkan program Saudisasi dan Privatisasi dan meningkatkan kegiatan investasi dalam dan luar negeri. Sasaran kuantitatif makroekonomi adalah sbb. :
- Mencapai pertumbuhan GDP rata-rata pertahun sebesar 3,16% pada constant prices tahun 1994, melalui peran pihak swasta yang pertumbuhan rata-rata pertahun 5,04%. - Untuk mencapai pertumbuhan GDP non-minyak rata-rata 4,01%, dengan meningkatkan sumbangan sektor non-minyak pada GDP dari 68,4% pada tahun 1999 menjadi 71,6% pada akhir tahun REPELITA ketujuh. Ini menjadi dasar kukuh untuk diversifikasi ekonomi nasional. - Untuk mencapai pertumbuhan GDP disektor jasa rata-rata pertahun sebesar 3,44%. Selanjutnya, disektor produksi pertumbuhannya meningkat rata-rata pertahun 3,05% disektor pertanian, 8,34% disektor non-minyak dan hasil tambang, 5,14% disektor industri, 4,62% disektor listrik, gas dan air serta 6,17% disektor konstruksi. Industri petrokimia dan manufaktur lainnya, pertumbuhannya meningkat rata-rata pertahun 8,20% dan 7,16%. - Untuk mencapai pertumbuhan real GDP rata-rata pertahun sebesar 3,16% disektor investasi pada akhir REPELITA ketujuh. Sumbangan sektor investasi dalam GDP meningkat dari 22,70% ditahun 1999 menjadi 25,40% pada akhir REPELITA ketujuh. - Total nilai investasi swasta mencapai SR 478,5 milyar atau mencapai 71,20% dari total investasi. - Untuk memperbaiki posisi current account dalam neraca pembayaran dari defisit GDP sebesar – 3% pada tahun 1999, menjadi surplus 6,9% pada akhir REPELITA ketujuh. - Menurunkan defisit anggaran dalam GDP dari – 10,8% pada tahun 1999, menjadi 0% diakhir REPELITA, melalui peningkatan penerimaan negara, khususnya penerimaan non-minyak disamping memperketat pengeluaran negara. - Meningkat peranan tenagakerja nasional dalam kesempatan kerja dari 44,2% tahun 1999 menjadi 53,2% pada akhir REPELITA dengan menyediakan 817.300 lapangan kerja baru dan menggantikan 488.600 pekerja non-Saudi ke warga Saudi. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta. SEKTOR PRIORITAS Sektor-sektor yang diprioritaskan adalah sbb. :
1. Sumber Daya Alam. Sektor air, energi dan pertambangan
2. Sektor Produksi. Terdiri dari sektor produksi non-minyak yaitu sektor pertanian, industri, kelistrikan dan konstruksi.
3. Sektor Jasa Terdiri dari sektor perdagangan, pariwisata, jasa statistik.
4. Sumber Daya Manusia. Memberikan pelajaran teknik dan pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Prasarana. Menyediakan prasarana angkutan, telekomunikasi, perumahan dan jasa perkotaan.
KEBIJAKSANAAN PERDAGANGAN ARAB SAUDI DALAM KESATUAN BEA CUKAI DAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Arab Saudi aktif dalam kerjasama ekonomi multilateral, terutama dalam menyusun rancangan perjanjian multilateral untuk mendorong aksi bersama Arab dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan. Akhir-akhir ini terutama dalam kegiatan kerjasama antar anggota GCC dan perdagangan antar negara-negara Arab. The Gulf Cooperation Council (GCC). Perjanjian Kesatuan Ekonomi GCC dimulai pada bulan Maret tahun 1983. Negara-negara anggota GCC dalam perjanjian tersebut merencanakan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dimana barang-barang yang berasal dari masing-masing negara anggota GCC dibebaskan bea masuknya dan dibebaskannya arus keluar masuk barang antar negara anggota. Pada tahun 1999, total perdagangan antar negara GCC mencapai US$ 14,1 milyar. Baru-baru ini, seluruh negara anggota GCC sepakat yaitu : Setiap warga negara GCC diperkenankan untuk melakukan kegiatan perekonomian dan bebas melakukan kegiatan usaha, jasa dan sektor lainnya disetiap negara anggota dikawasan GCC. Termasuk kepemilikan perumahan untuk tempat tinggal dan melakukan kegiatan usaha. Dalam Konperensi Tingkat Tinggi GCC tahun 2002, diputuskan bahwa Kesatuan Bea Cukai GCC dimulai tanggal 1 Januari 2003. Untuk ini telah disusun daftar 1287 mata dagangan yang terbagi dalam 3 bagian yaitu 53 mata dagangan yang dibebaskan bea masuk, 534 mata dagangan utama dan 700 mata dagangan lainnya. Telah disepakati bahwa pada tahun 2005 bea masuk untuk mata dagangan utama sebesar 5,5% dan mata dagangan lainnya sebesar 7,5%. Menurut rencana pembentukan Pasar Bersama GCC pada tahun 2007 dan Kesatuan Mata Uang GCC di tahun 2010. Kawasan Perdagangan Bebas Negara Arab The Arab Economic and Social Council (AESC) didirikan oleh Liga Arab pada tahun 1959 dengan tugas membuat berbagai kebijaksanaan umum untuk kerjasama ekonomi & sosial negara-negara Arab. Pada tahun 1981 AESC mengesahkan perjanjian Pengembangan Perdagangan antar negara Arab dalam rangka untuk membebaskan perdagangan antar negara-negara Arab dari berbagai hambatan dan bea masuk. Sejak dicapainya perjanjian pada tahun 1983, Arab Saudi bertahan dan tidak berupaya untuk bekerja-sama dengan negara-negara Arab lainnya. Meskipun demikian, Arab Saudi tetap ikut memberikan kontribusi dalam setiap negosiasi untuk pembebasan bea masuk, pajak sejenis dan hambatan non-tariff lainnya untuk produk pertanian, peternakan, produk manufaktur dan semi manufaktur, hasil tambang dan non-hasil tambang. Pada tahun 1997, AESC mengesahkan pembentukkan Kawasan Perdagangan Bebas antar negara-negara Arab. Dalam program ini, AESC memutuskan untuk adanya ketentuan asal barang-barang yang sama terhadap produk negara Arab. Untuk itu dibentuk Komite Teknik untuk menyusun ketentuan asal barang tersebut . Atperindag Riyadh
NERACA PERDAGANGAN INDONESIA - ARAB SAUDI (1999 – 2003) (Nilai : US$ Ribu)
BALANCE OF TRADE BETWEEN INDONESIA AND SAUDI ARABIA (1998 – 2003) (Value: US$ Thousands)
TIPS BERBISNIS DENGAN ARAB SAUDI 1). Untuk mengadakan pendekatan bisnis dengan pengusaha Arab Saudi, harus sekaligus mengadakan pendekatan sosial dengan sopan dan ramah tamah. Karena kalau kita melakukan tindakan tersebut, dianggap sangat mem-perhatikan mereka dan mereka menjadi tidak angkuh. 2). Apabila tamu, orang tua atau orang yang berkedudukan tinggi memasuki atau meninggalkan ruangan pertemuan, semua yang hadir berdiri tidak duduk. Berjabatan tangan dengan seluruh tamu yang hadir, biasanya berjabatan tangan dengan lembut. Kartu bisnis harus dicetak dengan bahasa Arab dan disisi lain dalam bahasa Inggeris. 3). Makalah, proposal, brosur dan kontrak harus dalam bahasa Arab yang baik. Warga Saudi jalan fikirannya sangat cerdas dan selalu mengharapkan men-dapat barang yang berkualitas utama dan pelayanan yang baik. 4). Berpakaian yang profesionil dan rapi akan sangat dihargai. Menggunakan jas yang konservatif dan berdasi serta sepatu yang disemir mengkilap. 5). Pada umumnya para pengusaha Arab Saudi berpendidikan tinggi dan dapat berbahasa Inggeris dengan baik, tetapi mereka sangat menghargai apabila kita dapat mempergunakan bahasa Arab dalam memberikan salam atau bahasa Arab yang dipergunakan sehari-hari. Kefasihan berbahasa Arab akan lebih memudahkan dan mendapat kesempatan yang lebih luas dalam kegiatan bisnis. 6). Yang paling utama dalam pembicaraan di dunia Arab adalah jangan terlalu banyak dipadati persoalan bisnis, bicarakan yang lain-lain dahulu dan lebih baik ambil waktu yang panjang. Apabila memungkinkan, biarkan mitra usaha (Arab Saudi) yang memulai topik utama dalam pembicaraan bisnis. 7). Pada umumnya mereka tidak menyukai konfrontasi langsung, jangan terlalu serius, ringan-ringan saja dan tetapi penuh persahabatan. 8). Jadwal pertemuan yang ketat tidak selalu dianjurkan, tetapi sesudah pertemuan berlangsung tidak ada yang mengetahui kapan pertemuan akan berakhir. 9). Mengadakan pertemuan dengan keluarga kerajaan, biasa lebih formal. Apabila keluarga kerajaan memasuki ruangan pertemuan, seluruh tamu yang hadir tetap berdiri ditempat dan baru duduk apabila tamu penting / keluarga kerajaan sudah duduk. 10). Jangan menyilangkan / angkat kaki dihadapan mereka atau mengambil prakarsa untuk berjabatan tangan lebih dahulu. Sebutan kehormatan kepada pangeran dan putri yang lebih senior adalah His (Her) Royal Highness dan kepada yang lebih muda adalah Your Highness. Sedangkan untuk penulisan di surat, memo, faksimili maupun nota kepada keluarga kerajaan cukup dengan HRH atau HH dan dicantumkan namanya yang bersangkutan, sama seperti menulis formal untuk sebutan Profesor atau Doctor. 11). Bagi warga Saudi sangat ditekankan untuk menempatkan nama keluarga atau suku / kaum dalam nama lengkap, mereka sangat jarang memanggil nama akhir. Mereka memberikan tambahan bin bagi pria dan binti bagi wanita dalam menentukan nama ayahnya (keluarga) dan hanya memanggil nama pertamanya saja dalam nama lengkap seperti Mohammad bin Abdulah atau Hala binti Faisal. 12). Sebagai wakil dari perusahaan yang ditempatkan di Arab Saudi, yang penting adalah membangun kepercayaan terhadap mereka. Jangan ragu-ragu / takut untuk menambah perhatian mereka dalam melakukan pembicaraan misalnya latar belakang anda, kota asal anda dan bagaimana menghabiskan waktu senggang anda. 13). Dalam pembicaraan diisi dengan cerita-cerita atau anekdot-anekdot yang menarik. Mereka sangat mengagumi pidato-pidato dan hal yang lainnya adalah bagaimana menghargai sesuatu yang penting seperti yang anda ceritakan. 14) Ketika mengadakan pembicaraan bisnis, diharapkan menggunakan bahasa Inggeris yang jelas, point-point yang penting diulang kembali. Pendekatan yang profesional, sederhana tetapi mengena langsung. 15). Berlaku santai, jangan terlalu memaksakan proposal yang diajukan atau presentation yang dibacakan. Perhatikan komentar-komentar yang diajukan, karena hambatan bahasa dapat menimbulkan kesalah pahaman dan jawab dengan sempurna seluruh pertanyaan. 16). Harus percaya diri, tumbuhkan rasa kesetiakawanan dan kebanggaan atas usul maupun produk yang ditampilkan. 17). Presentasi yang ditampilkan tidak lebih dari 30 menit dan harus ada copy yang akan dibagikan langsung kepada undangan yang hadir. 18). Rencanakan beberapa pertemuan untuk membicarakan kelanjutannya, jangan mengharapkan jawaban yang cepat dan langsung, baik yang positif maupun negatif. Membutuhkan waktu beberapa minggu atau bulan untuk mencapai persetujuan bisnis. 19). Orang Saudi pada umumnya tidak akan melakukan kritik yang terbuka terhadap seseorang, khususnya gagasan ataupun proposal yang diajukan. Apabila pihak pengundang (Arab Saudi) tidak berminat, biasanya proposal yang diajukan tidak akan diterima. 20). Diperlukan kesabaran dan jangan ditekan dalam berlangsungnya proses pembuatan keputusan. Bagi orang-orang / warga Arab, lampiran-lampiran yang dibuat, tidak terlalu penting seperti orang-orang Barat dan mereka mencoba mempercepat proses atau keputusan, yang mungkin hasilnya tidak memuaskan seperti yang diinginkan kedua belah pihak. 21). Mengatakan " tidak " secara langsung, walaupun tidak sopan, adalah biasa di Arab Saudi. Mereka akan mengatakan tidak, apabila mereka menolak sebuah keputusan, meskipun menerima proposal bisnis yang diajukan. Seorang pengusaha akan menerima secara lisan proposal yang diajukan, tetapi dengan mudah mereka merubah keputusan yang telah diambil. STRATEGI MEMASUKI PASAR ARAB SAUDI Arab Saudi terbagi atas 3 kawasan pasar utama yaitu : Kawasan Barat dengan pusat perdagangan di Jeddah, KawasanTengah dengan pusat pasar dan industri di Ibu Kota Riyadh dan Kawasan Timur sebagai pusat industri minyak dan gas utama di Arab Saudi dengan pusat kota Dammam/Al-Khobar. Masing-masing kawasan memiliki masyarakat dan budaya bisnis tersendiri dan hanya sedikit perusahaan lokal yang mendominasi pasar lebih dari 1 kawasan. Kebanyakan perusahaan mengimpor produk untuk keperluan sendiri atau untuk dijual langsung kepada konsumen, sehingga perusahaan tersebut akan terus terdorong untuk menambah jaringan outlet penjualan retailnya karena merupakan faktor penunjang yang penting. Eksportir Indonesia dihimbau untuk menunjuk agen atau distributor untuk masing-masing kawasan yang akan menunjang pemasaran produknya. Agen dan distributor yang ditunjuk dapat lebih banyak, apabila akan menangani produk atau jasa yang berbeda-beda disuatu Kawasan Pasar. Banyak perusahaan Saudi yang menangani terlalu banyak jenis produk, sehingga menimbulkan masalah dalam mempromosikan produk-produknya secara efektif. Jangan diabaikan, bahwa banyak kegiatan bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh wanita menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Dari statistik, wanita Saudi yang memiliki dan menjalankan perusahaan mencapai 15.000 perusahaan, ini merupakan 4,3% dari total pengusaha Arab Saudi. Pengusaha Indonesia akan lebih bermanfaat bila membuat kantor perwakilan lokal perusahaannya, terutama yang menjual produk-produk yang memerlukan jasa purna jual. Produk yang banyak diminati pasar Arab Saudi adalah plywood and veneer, textile and garments, paper and paper products, automotive spare parts, foodstuff, electronic and electrical products, automotives dan sebagainya. Kontraktor Indonesia yang ingin mengikuti tender-tender pemerintah harus menunjuk perusahaan lokal dan untuk konsultan harus melalui Saudi Consulting Agency. Fee yang diberikan kepada mereka sesuai peraturan sekitar 5% dari total nilai kontrak. Nilai Fee tersebut dapat berubah tergantung besarnya nilai kontrak. Pasar jasa yang potensial adalah jasa konstruksi yaitu konstruksi dan perawatan pabrik, tangki penyimpan diatas dan bawah tanah, utilities, jaringan pipa, dam dan irigasi, jalan dan jembatan, jaringan telpon, jaringan listrik dan tower, pelabuhan laut dan udara, dan sebagainya. Jasa konsultasi seperti disain dan perekayasaan pabrik, pesawat terbang, kapal laut, telekomunikasi, peralatan listrik dan sebagainya. Franchising atau bisnis waralaba sangat populer dan semakin berkembang di Arab Saudi. Potensi waralaba yang sangat menjanjikan adalah makanan, toko serba ada, komponen dan pemeliharaan kendaraan bermotor, laundry dan dry cleaning. Keberhasilan dipasar Saudi seringkali bergantung dengan perolehan pengusaha yang tepat dan lokasi yang baik Pangsa non-food franchise mencapai 55 s/d 65% dari pasar waralaba di Arab Saudi. Iklan merupakan faktor penting dalam memasuki pasar Arab Saudi. Kebanyak perusahaan mengalokasikan anggaran iklannya ke media massa seperti TV, newspapers, trade magazines dan billboards, sebagai tambahan dari kegiatan promosi dagang. Iklan adalah faktor penting untuk suksesnya penjualan dan perolehan pangsa pasar. Televisi dan majalah, keduanya tempat beriklan yang banyak dimanfaatkan. Terdapat dua saluran TV di Saudi yang menayangkan siaran komersil dengan waktu siaran terbatas. Saluran 1 dalam bahasa Arab, Saluran 2 dalam bahasa Inggeris yang disiarkan keseluruh wilayah Arab Saudi. Iklan dikoran dalam bahasa Arab dan Inggeris. Ada 3 koran berbahasa Inggeris yang jumlah sirkulasinya antara 20.000 s/d 50.000 eksemplar, yaitu Arab News, Saudi Gazette dan Riyadh Daily. Sedangkan Koran berbahasa Arab, pendistribusiannya keseluruh Saudi dengan sirkulasi 70.000 s/d 100.000 eksemplar yaitu Al-Hayat, Al-Shark Al –Awsat, Okaz. Koran lainnya yang lebih kecil sirkulasinya adalah Al-Iqtisadiah harian ekonomi, Al-Bilad, Al-Jazirah, Al-Madina dan sebagainya. Kegiatan promosi perdagangan biasanya dilakukan pada bulan September sampai bulan Juni, yang biasanya diselenggarakan dilokasi pameran ditiga kota utama yaitu Riyadh, Jeddah dan Dammam. Lokasi pameran tersebut adalah, sbb. :
Riyadh Exhibition Co. Ltd. PO Box 56101, Riyadh 11554, Saudi Arabia Tel : (01) 454-1448 Fax : (01) 454-4846, Tlx : 406359 EXHB SJ Contact Person : Mr. Fadi Kadoura, Sales Manager Al-Harithy Co. for Exhibitions Ltd. PO Box 40740, Jeddah 21511, Saudi Arabia Tel : (02) 654-6384 Fax : (02) 654-6853, Tlx : 602784 EXPO SJ Contact Person : Mr. Saeed Haider, General Manager
Dhahran International Exhibition PO Box 7519, Dammam 31472, Saudi Arabia Tel : (03) 857-9111 Fax : (03) 857-2285 Contact Person : Najeeb A. Al-Zamil, General Manager. Setiap lokasi pameran menyelenggarakan rata-rata 5 s/d 10 kegiatan pameran setiap tahunnya. Pameran-pameran yang perlu diikuti para eksportir Indonesia antara lain adalah pameran : foods - hotel - restaurant, textile and garments, furniture and interiors, computers, books dan stationary. KERJASAMA PERDAGANGAN MULTILATERAL ARAB SAUDI ANTAR NEGARA ARAB. Arab Saudi aktif dalam kerjasama ekonomi multilateral antara Negara Arab untuk mendorong aksi bersama Arab dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan yaitu antara lain: The Gulf Cooperation Council (GCC). Perjanjian Kesatuan Ekonomi GCC dimulai pada bulan Maret tahun 1983. Negara-negara anggota GCC dalam perjanjian tersebut merencanakan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dimana barang-barang yang berasal dari masing-masing negara anggota GCC dibebaskan bea masuknya dan dibebaskannya arus keluar masuk barang antar negara anggota. Pada tahun 1999, total perdagangan antar negara GCC mencapai US$ 14,1 milyar. Baru-baru ini, seluruh negara anggota GCC sepakat yaitu : Setiap warga negara GCC diperkenankan untuk melakukan kegiatan perekonomian dan bebas melakukan kegiatan usaha, jasa dan sektor lainnya disetiap negara anggota dikawasan GCC. Termasuk kepemilikan perumahan untuk tempat tinggal dan melakukan kegiatan usaha. Dalam Konperensi Tingkat Tinggi GCC tahun 2002, diputuskan bahwa Kesatuan Bea Cukai GCC dimulai tanggal 1 Januari 2003. Untuk ini telah disusun daftar 1287 mata dagangan yang terbagi dalam 3 bagian yaitu 53 mata dagangan yang dibebaskan bea masuk, 534 mata dagangan utama dan 700 mata dagangan lainnya. Telah disepakati bahwa pada tahun 2005 bea masuk untuk mata dagangan utama sebesar 5,5% dan mata dagangan lainnya sebesar 7,5%. Menurut rencana pembentukan Pasar Bersama GCC pada tahun 2007 dan Kesatuan Mata Uang GCC di tahun 2010. Kawasan Perdagangan Bebas Negara Arab The Arab Economic and Social Council (AESC) didirikan oleh Liga Arab pada tahun 1959 dengan tugas membuat berbagai kebijaksanaan umum untuk kerjasama ekonomi & sosial negara-negara Arab. Pada tahun 1981 AESC mengesahkan perjanjian Pengembangan Perdagangan antar negara Arab dalam rangka untuk membebaskan perdagangan antar negara-negara Arab dari berbagai hambatan dan bea masuk. Sejak dicapainya perjanjian pada tahun 1983, Arab Saudi bertahan dan tidak berupaya untuk bekerja-sama dengan negara-negara Arab lainnya. Meskipun demikian, Arab Saudi tetap ikut memberikan kontribusi dalam setiap negosiasi untuk pembebasan bea masuk, pajak sejenis dan hambatan non-tariff lainnya untuk produk pertanian, peternakan, produk manufaktur dan semi manufaktur, hasil tambang dan non-hasil tambang. Pada tahun 1997, AESC mengesahkan pembentukkan Kawasan Perdagangan Bebas antar negara-negara Arab. Dalam program ini, AESC memutuskan untuk adanya ketentuan asal barang-barang yang sama terhadap produk negara Arab. Untuk itu dibentuk Komite Teknik untuk menyusun ketentuan asal barang tersebut . Kawasan Perdagangan Bebas antar Negara-negara Arab direncanakan dilaksanakan awal tahun 2005. Perkembangan dibidang Perdagangan Hasil utama yang dicapai dalam PELITA ke VI adalah : - Nilai sektor perdagangan meningkat dari SR 32,98 milyar tahun 1414 / 15 (1994) menjadi SR 35.89 milyar tahun 1419 / 20 (1999), pertumbuhan rata-rata 1,7% per tahun. Sektor perdagangan telah berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bahan makanan dan kebutuhan lainnya tanpa ada hambatan atau tekanan inflasi. - Sampai dengan akhir tahun 1418 / 19 (1998) telah diterbitkan sebanyak 357.000 certificates of origin untuk berbagai produk ekspor Saudi. - Laboratorium Pengawasan Mutu telah dikembangkan dengan fasilitas dan peralatan yang mutakhir termasuk unit deteksi radiasi. Produk local dan barang-barang impor dilakukan pemeriksaan dan dianalisa, termasuk mutu dan masa berlakunya sesuai dengan standar dan spesifikasi Saudi. Juga dilakukan pengawasan harga barang-barang. - Jumlah pendaftaran dan lisensi yang telah diterbitkan dalam berbagai kegiatan perdagangan dan Jasa Pelayanan utama, sbb. : Perkembangan beberapa kegiatan Perdagangan dan Jasa Pelayanan Utama dalam periode PELITA ke VI
- Mengadakan koordinasi kerja dengan KADIN untuk melakukan kegiatan kursus pelatihan dan memberikan pengetahuan dan informasi tentang pasar internasional dan kesempatan pemasaran dalam investasi. - Telah diterbitkan beberapa ketentuan antara lain : undang-undang tentang pendaftaran perusahaan, undang-undang kepailitan dalam mencicil pembayaran, nama perusahaan, commercial registration. Juga persetujuan tentang ketentuan penjualan cicilan (installment), data perdagangan, perdagangan anggunan (penggadaian), pergudangan. Juga penerbitan peraturan keagenan, perdagangan umum, statistik masing-masing kegiatan Kementerian, juga sedang dipersiapkan directory tentang jasa pelayanan profesional termasuk klasifikasi dalam biro jasa konsultan umum.
- Berdasarkan Resolusi Dewan Menteri No. 109 tanggal 26 / 7 / 1416, tentang akses Saudi untuk masuk sebagai anggota WTO dan kedudukan dalam Komite Antar Kementerian untuk proses negosiasi. Komite membentuk sebuah tim untuk melakukan negosiasi bilateral dan multilateral dengan para anggota WTO dan mitra dagang Saudi. Kementerian Perdagangan dan Industri juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi perdagangan regional dan internasional, melaksanakan pekerjaan yang telah direkomendasikan dan diputuskan oleh komite, menyediakan informasi dan pelayanan jasa kepada para pengusaha terkait di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri, dengan melakukan kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan di manca negara.
Perdagangan Internasional Dalam rangka meningkatkan hubungan perdagangan internasional serta sekaligus melindungi konsumen dan industri dalam negeri, berbagai kebijaksanaan perdagangan yang diterbitkan sejak tahun 2002 antara lain : a. Penerbitan Undang-Undang Pasar Modal Arab Saudi. b. Penerbitan ketentuan baru pengelolaan keuangan pada Joint Stock Companies. c. Dibentuknya Food and Drug Authority dalam rangka pengawasan obat dan bahan makanan guna menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dan hewan d. Penerapan larangan impor untuk produk pangan yang mengandung 3 MCPD dan Chloramphenicol. e. Pengetatan impor produk makanan yang tercemar yang dapat mengganggu kesehatan manusia. f. Penerbitan larangan sementara impor unggas dari Negara Asia yang tercemar flu burung. g. Penerbitan larangan sementara impor ternak dan daging dari Negara yang tercemar penyakit kuku dan mulut. h. Pembekuan rekening bank pribadi bagi yang tidak memperbarui datanya. i. Penyempurnaan Undang-Undang Anti-Proxy business. j. Pengembangan bisnis oleh wanita pengusaha Arab Saudi. k. Dsbnya. Arab Saudi mengadakan hubungan perdagangan dengan 131 negara. Pada tahun 2002 nilai perdagangan internasionalnya mencapai US$ 104,6 milyar dan pada tahun 2003 meningkat menjadi US$ 130,1 milyar dan diperkirakan pada tahun 2004 akan meningkat lebih besar lagi. Total ekspor Arab Saudi pada tahun 2003 sebesar US$ 93,2 milyar dimana 88,3% merupakan minyak dan produk pertambangan, sedangkan total impor Arab Saudi sebesar US$ 36,9 milyar yang sebagian besar berupa kendaraan bermotor, mesin-mesin, bahan baku logam / kimia, bahan pangan, kayu dan sebagainya. Komposisi impornya berupa barang jadi sebesar 71,3%, bahan setengah jadi 24,3% dan bahan baku 4,4%. Amerika Serikat merupakan negara pemasok utama ke Arab Saudi dengan nilai US$ 5,263 milyar, diikuti Jepang sebesar US$ 3.574 milyar. Walaupun Indonesia telah memberikan dukungan kepada Arab Saudi , namun sampai pertengahan tahun 2004, Arab Saudi belum berhasil menjadi anggota WTO karena masih harus menyelesaikan perundingan bilateralnya dengan sisa satu negara saja yaitu Amerika Serikat.
Perdagangan RI - Arab Saudi Perdagangan Indonesia dengan Arab Saudi pada tahun 2003 mencapai nilai total perdagangan sebesar US$1,93 milyar atau meningkat 22% dibandingkan dengan tahun 2002 dan diperkirakan pada akhir tahun 2004 dapat mencapai lebih dari 2,0 milyar. Neraca perdagangan antara kedua negara masih menunjukkan selisih negatif bagi Indonesia. Impor Indonesia dari Arab Saudi berupa produk minyak dan non-migas. Impor non-migas Indonesia seperti produk petrokimia, produk kimia, plastik dsbnya. Impor Indonesia sebesar 87% berupa minyak . Ekspor Indonesia ke Arab Saudi umumnya berupa produk non migas seperti Plywood, veneer, pakaian jadi, kain tekstil, ban kendaraan, elektronik, peralatan lestrik, produk makanan dsbnya. Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2003 sebesar US$ 434 juta dan pada tahun 2004 diperkirakan akan meningkat sebesar 4%. Apabila pada tahun 2003 Indonesia mengalami defisit perdagangan sekitar US$ 1,06 milyar, diperkirakan pada tahun 2004 defisit perdagangan Indonesia dari Arab Saudi sekitar US$ 1,00 milyar. Bagi Arab Saudi, sebagai pasar ekspor Indonesia menduduki rangking ke 16 dari negara-negara tujuan ekspornya, sedangkan dalam hal sumber impor maka posisi Indonesia adalah rangking ke 17. Pangsa pasar barang Indonesia di pasar Arab Saudi pada tahun 2002 adalah sekitar 1,2 %, tahun 2003 sekitar 1,2 % dan pada tahun 2004 diperkirakan menjadi 1,3% dimana 100% berupa produk non-migas. Pangsa pasar Indonesia di Arab Saudi adalah yang terbesar dibanding dengan negara ASEAN lainnya, diikuti Thailand, Malaysia, Singapura dan Philipina. Saran Atperindag Riyadh
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Copright@2001, Embassy of the Republic Indonesia Riyadh