POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI PERBAIKAN PELAKSANAAN HAJI TAHUN 2005 DAN KAITANNYA DENGAN HUBUNGAN
INDONESIA - ARAB SAUDI
disampaikan
pada Lokakarya Penyelenggaraan Haji, di Jakarta, 20 Mei 2004
Pendahuluan
1.
Haji merupakan ibadah yang sangat istimewa bagi ummat Islam karena
dijanjikan Allah bahwa pahala haji mabrur adalah surga. Dengan melaksanakan
haji, seorang Muslim merasa telah menyempurnakan kelima rukun agamanya. Gelar haji di Indonesia juga merupakan
status sosial yang dihormati sekaligus mengindikasikan tingkat kemampuan
ekonomi penyandangnya.
2.
Karena tingginya nilai ibadah haji, maka umat Islam Indonesia tidak
segan-segan mengorbankan sebagian harta kekayaannya, meninggalkan pekerjaan dan
keluarganya selama waktu tertentu dan siap bersusah payah untuk menunaikan
rukun Islam kelima tersebut. Maka tidak heran kalau, seiring dengan
meningkatnya kemampuan ekonomi Indonesia,
jumlah jamaah haji Indonesia dari waktu ke waktu mengalami peningkatan
dan bahkan belakangan ini jumlah pendaftarnya melampaui kuota yang telah
ditetapkan.
3.
Sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah jamaah haji, maka
komponen-komponen yang diperlukan untuk penyelenggaran ibadah tersebut juga
semakin meningkat, seperti transportasi, pemondokan dan catering. Pengadaan
komponen-komponen ini memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga dapat
berubah menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan, tidak saja bagi orang
Indonesia tapi juga orang Arab Saudi. Banyak pihak yang ingin mengeruk manfaat
dari kegiatan tersebut dan tangan-tangan jahil pun seringkali bermain di dalamnya. Oleh karena itu, tidak heran
kalau terjadi tarik-menarik kepentingan dalam penyelenggaraan haji ini.
Kecenderungan tersebut kalau tidak dikendalikan dengan baik maka arah
penyelenggaraan ibadah haji bisa bergeser, yaitu dari kegiatan yang
mengutamakan nilai ibadah dengan membantu memberi pelayanan kepada orang yang
memenuhi panggilan Allah, berubah menjadi kegiatan yang berorientasi hanya
mencari keuntungan semata.
4.
Lebih dari itu, sikap sabar, tabah, menghindari perbuatan tidak senonoh
(rafats), fasik (fusuq) dan berbantah-bantahan (jidal), sebagaimana firman
Allah dalam Kitab Suci-Nya “La rafatsa wala fusuqo wala jidala fil hajj,” yang
dituntut bagi seseorang yang ingin mendapatkan haji mabrur acapkali
dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk
menangguk keuntungan pribadi atau kelompok. Rentannya lagi, tidak sedikit
jumlah jamaah haji yang berpendidikan rendah, kurang berpengalaman dan lugu,
sehingga potensial menjadi santapan empuk bagi oknum tersebut.
5.
Kurangnya efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan haji selama
ini turut mempengaruhi kualitas pemberian pelayanan dan perlindungan kepada
jamaah.
6.
Akibat dari penyimpangan arah dan kurangnya efektifitas dan efisiensi
penyeleggaraan haji serta pengeksploitasian sikap ikhlas jamaah haji, maka
sepanjang perjalanan sejarah perhajian Indonesia sejak zaman kolonial Belanda
hingga saat ini senantiasa diwarnai oleh kemelut dan persoalan yang tidak
berujung.
7.
Saya memiliki keyakinan bahwa penyelenggaraan haji akan berjalan baik
apabila dikelola oleh lembaga yang kuat dan diusung oleh SDM yang jujur,
amanah, bertanggung jawab, kompeten, dan berorientasi pada pemberian pelayanan
dan perlindungan kepada jamaah. Hanya dengan cara itu jamaah haji Indonesia
dapat terhindar dari permainan tangan-tangan kotor seperti gambaran di
atas.
Sekilas tentang Perjalanan
Penyelenggaraan haji Indonesia
8.
Pengaturan penyelenggaraan haji Indonesia telah dilakukan sejak zaman
penjajahan hingga saat ini. Bedanya, kalau di zaman penjajahan mengandung
nuansa politik yang sangat kental, yaitu di satu sisi untuk mengambil hati kaum
Muslimin Indonesia di sisi lain dimaksudkan untuk mengawasi dan mengendalikan
para hujjaj agar tidak merugikan kepentingan kolonial. Untuk maksud tersebut,
pemerintah Belanda a.l. menetapkan ketentuan-ketentuan yang memberatkan kepada
para jamaah dan membuka kantor Konsulat di Jeddah pada tahun 1872. Sedangkan
pada zaman kemerdekaan pengaturan penyelenggaran haji dimaksudkan untuk memberi
kemudahan dan perlindungan terhadap jamaaah haji. Hanya saja dari waktu ke
waktu penyelenggaraan haji tersebut tetap tidak sepi dari persoalan. Persoalan
itu pada umumnya disebabkan oleh ulah pihak-pihak yang ingin mengambil
keuntungan pribadi atau kelompok, baik melalui penipuan, pemerasan,
penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau cara-cara lain yang merugikan
jamaah.
9.
Sebagai ilustrasi mengenai persoalan yang pernah timbul dalam
penyelenggaraan haji sejak masa kemerdekan a.l. :
-
Sejalan dengan penyempurnaan penyelenggaraan haji pada waktu lalu,
didirikan PT Arafat, perusahaan angkutan jamaah haji dengan kapal laut. Namun dalam perjalanannya, ditemukan adanya
kelemahan, penyimpangan dan penipuan, sehingga banyak jamaah haji yang
dirugikan dan bahkan tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Terjadinya penyimpangan, penipuan dan
kericuhan a.l. disebabkan oleh adanya sistem kuota, seleksi dan undian. Selain
itu, muncul pula persaingan yang tidak sehat antara penyelenggara haji swasta
dan kesulitan tehnis administrasi.
-
Ikut sertanya yayasan-yayasan yang tidak berpengalaman juga turut
memperburuk persoalan penyelenggaraan haji. Kasus Mukersa Haji dengan Oriental
Queen mengenai pembayaran biaya carter kapal yang tidak lunas dan kasus Yayasan
Al Ikhlas yang memberangkatkan haji tanpa dokumen lengkap dan pengurusan dana
yang tidak benar, serta Kasus Yayasan Mu’awanah Lil Muslimin (YAMU’ALIM) di
Semarang merupakan contoh kasus yang muncul dalam penyelenggaraan haji masa
lalu.
-
Sedangkan penelantaran jamaah haji ONH Plus di Arab Saudi pada beberapa
tahun belakangan ini karena tidak dibekali dengan tiket pulang dan atau
ditempatkan di pemondokan yang tidak layak merupakan salah satu contoh kasus
yang terjadi di masa kini.
-
Kasus-kasus menonjol lainnya yang pernah terjadi di Arab Saudi,
seperti permainan calo/perantara dalam
pengadaan rumah pemondokan dan catering, permainan pungutan dam, dan masih
banyak lagi persoalan yang yang tidak dapat disebut satu-persatu dalam paparan
ini.
10.
Pengaturan penyelenggaraan ibadah haji paska kemerdekaan mengalami
perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi dan tuntutan pada zamannya,
yang dapat diurut sbb :
|
1949-1950 |
Pemberangkatan
hajai pertama ke Arab Saudi |
|
1950-1962 |
Penyelenggaraan haji
dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah dan Yayasan Perjalanan Haji
Indonesia (YPHI) yang didirikan tanggal 21 Januari 1950 dengan pengurusnya
tediri dari para pemuka Islam berbagai golongan |
|
1962-1964 |
Pemerintah membentuk
dan menyerahkan penyelenggaraan haji Indonesia kepada Panitia Perbaikan
Perjalanan Haji (P3H). Pada periode inilah dimulai penyelenggaraan haji
Indonesia dengan suatu panitia yang bersifat inter-departemental ditambah
dengan wakil-wakil Badan/ Lembaga Non Departemen, yang kemudian ditingkatkan
menjadi tugas nasional yang
dimasukkan dalam tugas dan wewenang Menko Kompartimen Kesejahteraan. Dengan
demikian, urusan haji yang tadinya berbentuk Panitia Negara P3H berubah
menjadi Dewan Urusan Haji (DUHA) |
|
1965-1966 |
Dewan
Urusan Haji menjadi
Departemen urusan Haji dipimpin oleh seorang Menteri dibantu oleh beberapa
Deputi Menteri. Pada tahun 1966 Departemen ini digabungkan ke
Departemen Agama menjadi
Direktorat Jenderal urusan Haji Departemen Agama dan sejak tahun 1979 hingga
sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji. |
|
1969 |
Pemerintah
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1969 dan instruksi
Presiden No. 6 tahun 1969 yang mengatur penyelenggaraan haji hanya oleh
Pemerintah, yang dilaksanakan Departemen-departemen dan lembaga-lembaga lain
terkait di bawah koordinasi Departemen Agama. |
|
1978 |
Transportasi haji ke
Arab Saudi ditetapkan hanya dengan pesawat udara. |
|
1999 |
Lahir Undang-undang
Republik Indonesia No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji yang
merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan haji Indonesia hingga saat ini. |
1949/1950 : Pemberangkatan haji
pertama ke Arab Saudi.
1950-1962 : Penyelenggaraan haji
dilaksanakan secara bersama-sama oleh
Pemerintah dan Yayasan
Perjalanan Haji Indonesia (YPHI) yang didirikan tanggal 21 Januari 1950 dengan
pengurusnya tediri dari para pemuka Islam berbagai golongan.
1962-1964
: Pemerintah
membentuk dan menyerahkan penyelenggaraan haji
Indonesia kepada
Panitia Perbaikan Perjalanan Haji (P3H). Pada periode inilah dimulai
penyelenggaraan haji Indonesia dengan suatu panitia yang bersifat
inter-departemental ditambah dengan wakil-wakil Badan/ Lembaga Non Departemen,
yang kemudian ditingkatkan menjadi tugas nasional yang dimasukkan dalam tugas dan wewenang
Menko Kompartimen Kesejahteraan. Dengan demikian, urusan haji yang tadinya
berbentuk Panitia Negara P3H berubah menjadi Dewan Urusan Haji (DUHA).
1965-1966 : Urusan
haji menjadi Departemen urusan Haji dipimpin oleh seo-
rang Menteri dibantu oleh beberapa Deputi Menteri.
Pada tahun 1966 Departemen ini menjadi Direktorat Jenderal urusan Haji
Departemen Agama dan sejak tahun 1979 hingga sekarang menjadi Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyeleng-garaan Haji.
1969 : Pemerintah
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun
1969 dan instruksi
Presiden No. 6 tahun 1969 yang mengatur penyelenggaraan haji hanya oleh
Pemerintah, yang dilaksanakan Departemen-departemen dan lembaga-lembaga lain
terkait di bawah koordinasi Departemen Agama.
1978
: Transportasi
haji ke Arab Saudi hanya dengan pesawat udara.
1999: Lahir Undang-undang
Republik Indonesia No. 17 tahun 1999 ten-
tang penyelenggaraan
haji yang merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan haji Indonesia hingga
saat ini.
11.
Sejak keluarnya UU No. 17 tersebut,
penyelenggaraan haji Indonesia bersandar pada ketentuan
perundang-undangan ini. Sedangkan pelaksanaan haji di Arab Saudi disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut sebagaimana tercantum dalam
Taklimat Haji yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan haji, seperti
pemondokan, transportasi, dan ketentuan tehnis pelaksanaan ibadah seperti
jadwal waktu pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk
Arafah-Muzdalifah-Mina dengan sistem taraddudi.
12.
Meskipun sistem penyelenggaraan haji telah berkali-kali mengalami
perubahan dan penyempurnaan namun hingga saat ini terus bermunculan
ketidakpuasan. Formula yang pas dan memenuhi asas utama penyelenggaraan haji
yang baik, yaitu aman, nyaman, dan sempurna secara syari’ah masih terus dalam
pencarian.
Mencari Formula
Penyelenggaraan Haji yang Prima
13.
Sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji belakangan ini semakin
meningkat, lebih-lebih setelah gagalnya
pemberangkatan 30 ribu calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini.
Sorotan itu tidak saja terbatas pada penanganan dan penyelenggaraan haji yang
dinilai tidak professional, akan tetapi juga disertai tuntutan dihapuskannya
monopoli penyelenggaraan haji oleh Pemerintah c.q Departemen Agama karena
lembaga tersebut dinilai tidak mampu dan sudah saatnya untuk diserahkan kepada
swasta atau kepada pihak yang lebih mampu.
14.
Wacana yang berkembang mengenai pengelolaan haji hingga saat ini
mencakup : 1) Swastanisasi dengan harapan akan terjadi kompetisi dan efisiensi;
2) Pembentukan semacam BUMN oleh Departemen Agama dengan harapan
penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara professional dan transparan; 3)
Departemen Agama bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas
perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan harapan akan terjadi hukum pasar
yang berlaku, dimana perusahaan yang professional akan banyak diminati oleh
masyarakat.
15.
Bergulirnya wacana mengenai pengelolaan haji yang ideal merupakan gejala
sangat positif untuk mendorong Departemen Agama yang selama ini memegang
kendali utama penyelenggaraan ibadah tersebut lebih mawas diri dan introspeksi.
16.
Suka atau tidak suka, yang namanya melakukan perubahan, apalagi sifatnya
mendasar, diperlukan waktu untuk mempersiapkannya agar tidak asal berubah.
Dalam konteks ini, Saya berpandangan bahwa pengalihan penyelenggaraan haji dari
Departemen Agama ke pihak lain harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap
segala segi yang terkait dengan penyelenggaraan haji serta implikasi yang akan
ditimbulkan dari perubahan tersebut. Untuk menuju ke arah itu diperlukan waktu
yang cukup, pemikiran yang mendalam dan persiapan yang matang.
17.
Bertitik tolak dari pandangan di atas, maka dalam Rakernas Evaluasi Haji
tahun 2004 di Jakarta tanggal 25-26 Pebruari 2004, Saya menyampaikan pandangan
bahwa Saya pribadi termasuk pihak yang
masih ingin mempertahankan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah, paling tidak
untuk saat ini dan beberapa waktu ke depan. Akan tetapiNamun demikian Saya saya juga tidak
sependapat kalau mengambil sikap status
quo. Sorotan dan tuntutan publik seperti disebut terdahulu adalah tantangan
yang tidak bisa hanya dijawab dengan kebakaran jenggot dan apriori akan tetapi
harus dijadikan sebagai pemicu untuk melakukan introspeksi, review, dan langkah-langkah penyesuaian
dengan perkembangan lingkungan serta kondisi obyektif di lapangan. Oleh karena
itu pula, sejak menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Arab Saudi yang juga
sebagai Koordinator penyelenggaraan haji di Arab Saudi, Saya menyampaikan
usulan-usulan perbaikan menyangkut berbagai bidang, baik organisasi dan
manajemen maupun tehnis dan pelaksana di Arab Saudi, a.l. intinya sbb:
a.
Organisasi
-
Perlu dilakukan restrukturisasi agar memenuhi asas organisasi yang
ramping struktur tapi kaya fungsi. Saya melihat bahwa gemuknya organisasi PPIH
di Arab Saudi dan banyaknya jumlah petugas selama ini a.l. dikarenakan kita
banyak mengambil alih tugas-tugas yang sebenarnya merupakan tugas Mu’assasah
dan petugas Bandara. Sudah saatnya kita kembalikan tugas-tugas tersebut kepada
pemiliknya sehingga kita dapat melakukan efisiensi yang cukup berarti.
-
Pemberdayaan PPIH di Arab Saudi dengan antara lain menghilangkan
kerancuan jalur komando PPIH di Arab Saudi dengan petinggi haji Departemen Agama.
Kehadiran pejabat tinggi Depag tersebut di Arab Saudi seyogyanya sebagai
pengawas, bukan mengambil alih komando.
Kalau usulan ini diterima, komposisi PPIH Saudi
Arabia tahun 2005 akan segera kami usulkan.
b.
Manajemen
-
Mengedepankan asas efisiensi dan transparansi, khususnya di bidang
keuangan dan kebijakan.
-
Perhitungan kembali biaya yang diperlukan untuk komponen-komponen
kegiatan haji.
-
Meninjau kembali ketentuan atau kebijakan yang sudah tidak relevan lagi
dengan situasi dan kondisi di lapangan, seperti jumlah anggota Amirul Haj dan
pemberian fasilitas khusus pada tamu dalam jumlah besar.
-
Saya berpendapat bahwa Amirul Haj adalah bagaikan “Komandan” yang
senantiasa bersama pasukannya. Karena itu seyogyanya anggota Amirul Haj terdiri
dari Amirul Haj dan seorang wakil Amirul Haj kita serta beberapa
orang staff saja. Amirul Haj datang bersamaan dengan pemberangkatan jamaah
kelompok pertama dan pulang bersama dengan kepulangan jamaah kelompok pertama
pula. Kemudian Wakil Amirul Haj datang bersama kelompok pemberangkatan terakhir
dan kembali bersama kepulangan jamaah kelompok terakhir. Dengan demikian,
Amirul haj tidak harus seorang Menteri
tetapi cukup seorang Pejabat Tinggi yang dinilai cakap melaksanakan tugas tersebut.
-
Haji adalah ibadah yang diwajibkan hanya kepada muslim yang mampu sekali
dalam seumur hidupnya. Seseorang muslim yang tidak mampu tidak akan dikenakan
sanksi atau tuntutan apapun apabila ia tidak melaksanakan ibadah haji tersebut.
Adalah tidak fair, kalau seorang atau sekelompok orang diberikan
fasilitas-fasilitas khusus dan istimewa melebihi dari haknya, lebih tidak fair
lagi kalau fasilitas-fasilitas tersebut dibebankan dari dana jamaah haji.
c.
Tehnis penyelenggaraan haji di Arab Saudi
-
Segala ketentuan mengenai tehnis penyelenggaraan haji harus disesuaikan dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, guna menghindarkan
munculnya persoalan yang merugikan bahkan mencelakakan jemaah haji. Persoalan
biasanya muncul ketika terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,
seperti kasus penambahan jumlah haji khusus, kasus penambahan kuota dan
peristiwa jamarat tahun ini.
-
Peninjauan kembali ketentuan biaya akomodasi, pengadaan catering, dan
pelaksanaan qur’ah.
-
Mengenai catering, adalah sudah waktunya kalau makanan bagi jamaah
haji selama berada di Makkah dan Madinah disediakan oleh maktab
masing-masing, dengandiberikan makan tanpa harus menambah
biaya ONH Plus dan tidak pula memotong jumlah living
cost yang selama ini diberikan.
Biaya untuk pengadaan makan tersebut diupayakan dapat diambil dari hasil
efisiensi dan lainnya. Dengan demikian selama di tanah suci para jemaah haji
hanya berkonsentrasi pada urusan ibadah. Dan untuk menghindarkan dari kecerobohan dan
percaloan, maka pengadaan makan tersebut seyogyanya diserahkan kepada maktab
masing-masing jamaah..
-
Peningkatan bimbingan Haji dari hulu untuk memantapkan pelaksanaan
ibadah jemaah haji dan sekaligus untuk mengurangi peran KBIH.
d. Pelaksana/Petugas.
-
Selain sistem yang baik, Pelaksana/petugas merupakan faktor penentu bagi
tercapainya sistem tersebut.
-
Dengan rampingnya organisasi dan dikembalikannya
tugas-tugas yang menjadi porsi Muassasah maka tidak diperlukan lagi petugas
dalam jumlah besar.
akan
tetapi cukup dengan jumlah yYang diperlukan adalah petugas yang kompeten, capable, berakhlak dan
amanah untuk dapat
melaksanakan fungsi secara efektif dan efisien. Untuk itu sistem rekruitmen
harus selektif dan transparan.
-
Diperlukan petugas yang kompeten,
capable berakhlak dan amanah.
-
Sistem rekruitmen harus selektif dan transparan.
-
Seharusnya petugas yang direkrut lebih banyak dari Arab Saudi
bukan dari Jakarta seperti yang berlangsung selama ini. Petugas dari Jakarta
lebih berfungsi sebagai pengawas dari bagi kinerja PPIH
Arab Saudi dan untuk bidang-bidang yang tidak dapat dipenuhi di oleh Arab Saudi,
seperti tenaga medis.
18.
Usulan-usulan di atas merupakan bagian dari langkah perbaikan dan
penyempurnaan terhadap praktek penyelenggaraan haji yang didasarkan atas UU No.
17 tahun 1999, yang sifatnya instan dan dapat dilakukan dalam waktu segera.
Meskipun demikian hal tersebut perlu dirumuskan secara seksama, mungkin oleh
semacam Komite Kecil yang terdiri dari instansi/lembaga pemerintah yang
terkait langsung dengan penyelenggaraan haji dan melibatkan berbagai unsur yang
memiliki kepedulian terhadap perbaikan penyelenggaraan haji. Dengan
keterlibatan pihak lebih luas dalam proses pembuatan kebijakan diharapkan
perbaikan dapat dilakukan secara komprehensif.
19.
Adapun perombakan sistem secara mendasar, seperti swastanisasi, pembentukan
BUMN atau penempatan Departemen sebagai regulator, menurut pandangan Saya harus
disiapkan dengan baik karena hal itu memerlukan pengkajian yang mendalam,
persiapan yang matang dan waktu yang cukup, agar tidak terjebak pada prinsip
asal berubah padahal permasalahan yang
dikeluhkan tidak terpecahkan dan/atau mungkin menjadi semakin parah. Untuk
melakukan persiapan tersebut perlu dibentuk Komite Khusus yang melakukan
pengkajian secara menyeluruh tentang penyelenggaraan haji dan memberikan
rekomendasi tentang sitem penyelenggaran haji yang baik. Atau kalau dinilai
perlu memanfaatkan jasa konsultan untuk membantu kegiatan tersebut.
20.
Demikianlah, pokok-pokok pikiran yang dapat Saya sampaikan dengan
harapan kiranya dapat memberikan kontribusi bagi upaya perbaikan dan
penyempurnaan penyelenggaraan haji Indonesia di masa datang, yang efisien,
aman, nyaman dan sesuai tuntunan syari’ah.
Semoga Allah SWT memberkati kita semua.
Riyadh, Mei 2004