POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI PERBAIKAN PELAKSANAAN HAJI TAHUN 2005 DAN KAITANNYA DENGAN HUBUNGAN

INDONESIA - ARAB SAUDI

oleh  Duta Besar Muhammad M. Basyuni

disampaikan pada Lokakarya Penyelenggaraan Haji, di Jakarta, 20 Mei 2004

 

 

Pendahuluan

 

1.            Haji merupakan ibadah yang sangat istimewa bagi ummat Islam karena dijanjikan Allah bahwa pahala haji mabrur adalah surga. Dengan melaksanakan haji, seorang Muslim merasa telah menyempurnakan kelima rukun agamanya.  Gelar haji di Indonesia juga merupakan status sosial yang dihormati sekaligus mengindikasikan tingkat kemampuan ekonomi penyandangnya.

 

2.            Karena tingginya nilai ibadah haji, maka umat Islam Indonesia tidak segan-segan mengorbankan sebagian harta kekayaannya, meninggalkan pekerjaan dan keluarganya selama waktu tertentu dan siap bersusah payah untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Maka tidak heran kalau, seiring dengan meningkatnya kemampuan ekonomi Indonesia,  jumlah jamaah haji Indonesia dari waktu ke waktu mengalami peningkatan dan bahkan belakangan ini jumlah pendaftarnya melampaui kuota yang telah ditetapkan.

 

3.            Sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah jamaah haji, maka komponen-komponen yang diperlukan untuk penyelenggaran ibadah tersebut juga semakin meningkat, seperti transportasi, pemondokan dan catering. Pengadaan komponen-komponen ini memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga dapat berubah menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan, tidak saja bagi orang Indonesia tapi juga orang Arab Saudi. Banyak pihak yang ingin mengeruk manfaat dari kegiatan tersebut dan tangan-tangan jahil pun  seringkali bermain di dalamnya. Oleh karena itu, tidak heran kalau terjadi tarik-menarik kepentingan dalam penyelenggaraan haji ini. Kecenderungan tersebut kalau tidak dikendalikan dengan baik maka arah penyelenggaraan ibadah haji bisa bergeser, yaitu dari kegiatan yang mengutamakan nilai ibadah dengan membantu memberi pelayanan kepada orang yang memenuhi panggilan Allah, berubah menjadi kegiatan yang berorientasi hanya mencari keuntungan semata.

 

4.            Lebih dari itu, sikap sabar, tabah, menghindari perbuatan tidak senonoh (rafats), fasik (fusuq) dan berbantah-bantahan (jidal), sebagaimana firman Allah dalam Kitab Suci-Nya “La rafatsa wala fusuqo wala jidala fil hajj,” yang dituntut bagi seseorang yang ingin mendapatkan haji mabrur acapkali dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk menangguk keuntungan pribadi atau kelompok. Rentannya lagi, tidak sedikit jumlah jamaah haji yang berpendidikan rendah, kurang berpengalaman dan lugu, sehingga potensial menjadi santapan empuk bagi oknum tersebut.

 

5.            Kurangnya efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan haji selama ini turut mempengaruhi kualitas pemberian pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. 

 

6.            Akibat dari penyimpangan arah dan kurangnya efektifitas dan efisiensi penyeleggaraan haji serta pengeksploitasian sikap ikhlas jamaah haji, maka sepanjang perjalanan sejarah perhajian Indonesia sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini senantiasa diwarnai oleh kemelut dan persoalan yang tidak berujung. 

 

7.            Saya memiliki keyakinan bahwa penyelenggaraan haji akan berjalan baik apabila dikelola oleh lembaga yang kuat dan diusung oleh SDM yang jujur, amanah, bertanggung jawab, kompeten, dan berorientasi pada pemberian pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Hanya dengan cara itu jamaah haji Indonesia dapat terhindar dari permainan tangan-tangan kotor seperti gambaran di atas. 

 

Sekilas tentang Perjalanan Penyelenggaraan haji Indonesia

 

8.            Pengaturan penyelenggaraan haji Indonesia telah dilakukan sejak zaman penjajahan hingga saat ini. Bedanya, kalau di zaman penjajahan mengandung nuansa politik yang sangat kental, yaitu di satu sisi untuk mengambil hati kaum Muslimin Indonesia di sisi lain dimaksudkan untuk mengawasi dan mengendalikan para hujjaj agar tidak merugikan kepentingan kolonial. Untuk maksud tersebut, pemerintah Belanda a.l. menetapkan ketentuan-ketentuan yang memberatkan kepada para jamaah dan membuka kantor Konsulat di Jeddah pada tahun 1872. Sedangkan pada zaman kemerdekaan pengaturan penyelenggaran haji dimaksudkan untuk memberi kemudahan dan perlindungan terhadap jamaaah haji. Hanya saja dari waktu ke waktu penyelenggaraan haji tersebut tetap tidak sepi dari persoalan. Persoalan itu pada umumnya disebabkan oleh ulah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok, baik melalui penipuan, pemerasan, penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau cara-cara lain yang merugikan jamaah.

 

9.            Sebagai ilustrasi mengenai persoalan yang pernah timbul dalam penyelenggaraan haji sejak masa kemerdekan a.l. :

 

-         Sejalan dengan penyempurnaan penyelenggaraan haji pada waktu lalu, didirikan PT Arafat, perusahaan angkutan jamaah haji dengan kapal laut.  Namun dalam perjalanannya, ditemukan adanya kelemahan, penyimpangan dan penipuan, sehingga banyak jamaah haji yang dirugikan dan bahkan tidak dapat melaksanakan ibadah haji.  Terjadinya penyimpangan, penipuan dan kericuhan a.l. disebabkan oleh adanya sistem kuota, seleksi dan undian. Selain itu, muncul pula persaingan yang tidak sehat antara penyelenggara haji swasta dan kesulitan tehnis administrasi.

-         Ikut sertanya yayasan-yayasan yang tidak berpengalaman juga turut memperburuk persoalan penyelenggaraan haji. Kasus Mukersa Haji dengan Oriental Queen mengenai pembayaran biaya carter kapal yang tidak lunas dan kasus Yayasan Al Ikhlas yang memberangkatkan haji tanpa dokumen lengkap dan pengurusan dana yang tidak benar, serta Kasus Yayasan Mu’awanah Lil Muslimin (YAMU’ALIM) di Semarang merupakan contoh kasus yang muncul dalam penyelenggaraan haji masa lalu.

-         Sedangkan penelantaran jamaah haji ONH Plus di Arab Saudi pada beberapa tahun belakangan ini karena tidak dibekali dengan tiket pulang dan atau ditempatkan di pemondokan yang tidak layak merupakan salah satu contoh kasus yang terjadi di masa kini.

-         Kasus-kasus menonjol lainnya yang pernah terjadi di Arab Saudi, seperti  permainan calo/perantara dalam pengadaan rumah pemondokan dan catering, permainan pungutan dam, dan masih banyak lagi persoalan yang yang tidak dapat disebut satu-persatu dalam paparan ini.

 

 

10.       Pengaturan penyelenggaraan ibadah haji paska kemerdekaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi dan tuntutan pada zamannya, yang dapat diurut sbb :

 

1949-1950

Pemberangkatan hajai pertama ke Arab Saudi

1950-1962

Penyelenggaraan haji dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah dan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (YPHI) yang didirikan tanggal 21 Januari 1950 dengan pengurusnya tediri dari para pemuka Islam berbagai golongan

1962-1964

Pemerintah membentuk dan menyerahkan penyelenggaraan haji Indonesia kepada Panitia Perbaikan Perjalanan Haji (P3H). Pada periode inilah dimulai penyelenggaraan haji Indonesia dengan suatu panitia yang bersifat inter-departemental ditambah dengan wakil-wakil Badan/ Lembaga Non Departemen, yang kemudian ditingkatkan menjadi tugas nasional  yang dimasukkan dalam tugas dan wewenang Menko Kompartimen Kesejahteraan. Dengan demikian, urusan haji yang tadinya berbentuk Panitia Negara P3H berubah menjadi Dewan Urusan Haji (DUHA)

1965-1966

Dewan Urusan Haji menjadi Departemen urusan Haji dipimpin oleh seorang Menteri dibantu oleh beberapa Deputi Menteri. Pada tahun 1966 Departemen ini digabungkan ke Departemen Agama menjadi Direktorat Jenderal urusan Haji Departemen Agama dan sejak tahun 1979 hingga sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

1969

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1969 dan instruksi Presiden No. 6 tahun 1969 yang mengatur penyelenggaraan haji hanya oleh Pemerintah, yang dilaksanakan Departemen-departemen dan lembaga-lembaga lain terkait di bawah koordinasi Departemen Agama.

1978

Transportasi haji ke Arab Saudi ditetapkan hanya dengan pesawat udara.

1999

Lahir Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji yang merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan haji Indonesia hingga saat ini.

 

1949/1950 :                      Pemberangkatan haji pertama ke Arab Saudi.

 

1950-1962 :   Penyelenggaraan haji dilaksanakan secara bersama-sama oleh

Pemerintah dan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (YPHI) yang didirikan tanggal 21 Januari 1950 dengan pengurusnya tediri dari para pemuka Islam berbagai golongan.

 

  1962-1964 :   Pemerintah membentuk dan menyerahkan penyelenggaraan haji

Indonesia kepada Panitia Perbaikan Perjalanan Haji (P3H). Pada periode inilah dimulai penyelenggaraan haji Indonesia dengan suatu panitia yang bersifat inter-departemental ditambah dengan wakil-wakil Badan/ Lembaga Non Departemen, yang kemudian ditingkatkan menjadi tugas nasional  yang dimasukkan dalam tugas dan wewenang Menko Kompartimen Kesejahteraan. Dengan demikian, urusan haji yang tadinya berbentuk Panitia Negara P3H berubah menjadi Dewan Urusan Haji (DUHA).

 

1965-1966   :   Urusan haji menjadi Departemen urusan Haji dipimpin oleh seo-

rang Menteri dibantu oleh beberapa Deputi Menteri. Pada tahun 1966 Departemen ini menjadi Direktorat Jenderal urusan Haji Departemen Agama dan sejak tahun 1979 hingga sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyeleng-garaan Haji.

 

1969           :  Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun

1969 dan instruksi Presiden No. 6 tahun 1969 yang mengatur penyelenggaraan haji hanya oleh Pemerintah, yang dilaksanakan Departemen-departemen dan lembaga-lembaga lain terkait di bawah koordinasi Departemen Agama.

 

  1978           :  Transportasi haji ke Arab Saudi hanya dengan pesawat udara.

 

1999: Lahir Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 1999 ten-

tang penyelenggaraan haji yang merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan haji Indonesia hingga saat ini.

 

11.       Sejak keluarnya UU No. 17 tersebut,  penyelenggaraan haji Indonesia bersandar pada ketentuan perundang-undangan ini. Sedangkan pelaksanaan haji di Arab Saudi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Taklimat Haji yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan haji, seperti pemondokan, transportasi, dan ketentuan tehnis pelaksanaan ibadah seperti jadwal waktu pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk Arafah-Muzdalifah-Mina dengan sistem taraddudi.

 

12.       Meskipun sistem penyelenggaraan haji telah berkali-kali mengalami perubahan dan penyempurnaan namun hingga saat ini terus bermunculan ketidakpuasan. Formula yang pas dan memenuhi asas utama penyelenggaraan haji yang baik, yaitu aman, nyaman, dan sempurna secara syari’ah masih terus dalam pencarian.

 

Mencari Formula Penyelenggaraan Haji yang Prima

 

13.       Sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji belakangan ini semakin meningkat, lebih-lebih setelah  gagalnya pemberangkatan 30 ribu calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini. Sorotan itu tidak saja terbatas pada penanganan dan penyelenggaraan haji yang dinilai tidak professional, akan tetapi juga disertai tuntutan dihapuskannya monopoli penyelenggaraan haji oleh Pemerintah c.q Departemen Agama karena lembaga tersebut dinilai tidak mampu dan sudah saatnya untuk diserahkan kepada swasta atau kepada pihak yang lebih mampu.

 

14.       Wacana yang berkembang mengenai pengelolaan haji hingga saat ini mencakup : 1) Swastanisasi dengan harapan akan terjadi kompetisi dan efisiensi; 2) Pembentukan semacam BUMN oleh Departemen Agama dengan harapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara professional dan transparan; 3) Departemen Agama bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan harapan akan terjadi hukum pasar yang berlaku, dimana perusahaan yang professional akan banyak diminati oleh masyarakat.

 

15.       Bergulirnya wacana mengenai pengelolaan haji yang ideal merupakan gejala sangat positif untuk mendorong Departemen Agama yang selama ini memegang kendali utama penyelenggaraan ibadah tersebut lebih mawas diri dan introspeksi.

 

16.       Suka atau tidak suka, yang namanya melakukan perubahan, apalagi sifatnya mendasar, diperlukan waktu untuk mempersiapkannya agar tidak asal berubah. Dalam konteks ini, Saya berpandangan bahwa pengalihan penyelenggaraan haji dari Departemen Agama ke pihak lain harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap segala segi yang terkait dengan penyelenggaraan haji serta implikasi yang akan ditimbulkan dari perubahan tersebut. Untuk menuju ke arah itu diperlukan waktu yang cukup, pemikiran yang mendalam dan persiapan yang matang.

 

17.       Bertitik tolak dari pandangan di atas, maka dalam Rakernas Evaluasi Haji tahun 2004 di Jakarta tanggal 25-26 Pebruari 2004, Saya menyampaikan pandangan bahwa  Saya pribadi termasuk pihak yang masih ingin mempertahankan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah, paling tidak untuk saat ini dan beberapa waktu ke depan. Akan tetapiNamun demikian Saya saya juga tidak sependapat kalau  mengambil sikap status quo. Sorotan dan tuntutan publik seperti disebut terdahulu adalah tantangan yang tidak bisa hanya dijawab dengan kebakaran jenggot dan apriori akan tetapi harus dijadikan sebagai pemicu untuk melakukan introspeksi, review, dan langkah-langkah penyesuaian dengan perkembangan lingkungan serta kondisi obyektif di lapangan. Oleh karena itu pula, sejak menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Arab Saudi yang juga sebagai Koordinator penyelenggaraan haji di Arab Saudi, Saya menyampaikan usulan-usulan perbaikan menyangkut berbagai bidang, baik organisasi dan manajemen maupun tehnis dan pelaksana di Arab Saudi, a.l. intinya sbb:

 

a.            Organisasi

-         Perlu dilakukan restrukturisasi agar memenuhi asas organisasi yang ramping struktur tapi kaya fungsi. Saya melihat bahwa gemuknya organisasi PPIH di Arab Saudi dan banyaknya jumlah petugas selama ini a.l. dikarenakan kita banyak mengambil alih tugas-tugas yang sebenarnya merupakan tugas Mu’assasah dan petugas Bandara. Sudah saatnya kita kembalikan tugas-tugas tersebut kepada pemiliknya sehingga kita dapat melakukan efisiensi yang cukup berarti.  

-         Pemberdayaan PPIH di Arab Saudi dengan antara lain menghilangkan kerancuan jalur komando PPIH di Arab Saudi dengan petinggi haji Departemen Agama. Kehadiran pejabat tinggi Depag tersebut di Arab Saudi seyogyanya sebagai pengawas, bukan mengambil alih komando.

Kalau usulan ini diterima, komposisi PPIH Saudi Arabia tahun 2005 akan segera kami usulkan.

 

b.            Manajemen

-         Mengedepankan asas efisiensi dan transparansi, khususnya di bidang keuangan dan kebijakan.

-         Perhitungan kembali biaya yang diperlukan untuk komponen-komponen kegiatan haji.

-         Meninjau kembali ketentuan atau kebijakan yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di lapangan, seperti jumlah anggota Amirul Haj dan pemberian fasilitas khusus pada tamu dalam jumlah besar.

-         Saya berpendapat bahwa Amirul Haj adalah bagaikan “Komandan” yang senantiasa bersama pasukannya. Karena itu seyogyanya anggota Amirul Haj terdiri dari Amirul Haj dan seorang wakil Amirul Haj kita serta beberapa orang staff saja. Amirul Haj datang bersamaan dengan pemberangkatan jamaah kelompok pertama dan pulang bersama dengan kepulangan jamaah kelompok pertama pula. Kemudian Wakil Amirul Haj datang bersama kelompok pemberangkatan terakhir dan kembali bersama kepulangan jamaah kelompok terakhir. Dengan demikian, Amirul haj tidak harus  seorang Menteri tetapi cukup seorang Pejabat Tinggi yang dinilai cakap melaksanakan tugas tersebut.

-         Haji adalah ibadah yang diwajibkan hanya kepada muslim yang mampu sekali dalam seumur hidupnya. Seseorang muslim yang tidak mampu tidak akan dikenakan sanksi atau tuntutan apapun apabila ia tidak melaksanakan ibadah haji tersebut. Adalah tidak fair, kalau seorang atau sekelompok orang diberikan fasilitas-fasilitas khusus dan istimewa melebihi dari haknya, lebih tidak fair lagi kalau fasilitas-fasilitas tersebut dibebankan dari dana jamaah haji.

 

c.            Tehnis penyelenggaraan haji di Arab Saudi

-         Segala ketentuan mengenai tehnis penyelenggaraan haji harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, guna menghindarkan munculnya persoalan yang merugikan bahkan mencelakakan jemaah haji. Persoalan biasanya muncul ketika terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, seperti kasus penambahan jumlah haji khusus, kasus penambahan kuota dan peristiwa jamarat tahun ini.

-         Peninjauan kembali ketentuan biaya akomodasi, pengadaan catering, dan pelaksanaan qur’ah.

-         Mengenai catering, adalah sudah waktunya kalau makanan bagi jamaah haji selama berada di Makkah dan Madinah disediakan oleh maktab masing-masing, dengandiberikan makan tanpa harus menambah biaya ONH Plus dan tidak pula memotong jumlah living cost yang selama ini diberikan.  Biaya untuk pengadaan makan tersebut diupayakan dapat diambil dari hasil efisiensi dan lainnya. Dengan demikian selama di tanah suci para jemaah haji hanya berkonsentrasi pada urusan ibadah. Dan untuk menghindarkan dari kecerobohan dan percaloan, maka pengadaan makan tersebut seyogyanya diserahkan kepada maktab masing-masing jamaah..

-         Peningkatan bimbingan Haji dari hulu untuk memantapkan pelaksanaan ibadah jemaah haji dan sekaligus untuk mengurangi peran KBIH.

 

d.      Pelaksana/Petugas.

-         Selain sistem yang baik, Pelaksana/petugas merupakan faktor penentu bagi tercapainya sistem tersebut.

-         Dengan rampingnya organisasi dan dikembalikannya tugas-tugas yang menjadi porsi Muassasah maka tidak diperlukan lagi petugas dalam jumlah besar. akan tetapi cukup dengan jumlah yYang diperlukan adalah petugas yang kompeten, capable, berakhlak dan amanah untuk dapat melaksanakan fungsi secara efektif dan efisien. Untuk itu sistem rekruitmen harus selektif dan transparan.

-         Diperlukan petugas yang kompeten, capable berakhlak dan amanah.

-         Sistem rekruitmen harus selektif dan transparan.

-         Seharusnya petugas yang direkrut lebih banyak dari Arab Saudi bukan dari Jakarta seperti yang berlangsung selama ini. Petugas dari Jakarta lebih berfungsi sebagai pengawas dari bagi kinerja PPIH Arab Saudi dan untuk bidang-bidang yang tidak dapat dipenuhi di oleh Arab Saudi, seperti tenaga medis.

 

18.       Usulan-usulan di atas merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penyempurnaan terhadap praktek penyelenggaraan haji yang didasarkan atas UU No. 17 tahun 1999, yang sifatnya instan dan dapat dilakukan dalam waktu segera. Meskipun demikian hal tersebut perlu dirumuskan secara seksama, mungkin oleh semacam Komite Kecil yang terdiri dari instansi/lembaga pemerintah yang terkait langsung dengan penyelenggaraan haji dan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan penyelenggaraan haji. Dengan keterlibatan pihak lebih luas dalam proses pembuatan kebijakan diharapkan perbaikan dapat dilakukan secara komprehensif.

 

19.       Adapun perombakan sistem secara mendasar, seperti swastanisasi, pembentukan BUMN atau penempatan Departemen sebagai regulator, menurut pandangan Saya harus disiapkan dengan baik karena hal itu memerlukan pengkajian yang mendalam, persiapan yang matang dan waktu yang cukup, agar tidak terjebak pada prinsip asal berubah padahal  permasalahan yang dikeluhkan tidak terpecahkan dan/atau mungkin menjadi semakin parah. Untuk melakukan persiapan tersebut perlu dibentuk Komite Khusus yang melakukan pengkajian secara menyeluruh tentang penyelenggaraan haji dan memberikan rekomendasi tentang sitem penyelenggaran haji yang baik. Atau kalau dinilai perlu memanfaatkan jasa konsultan untuk membantu kegiatan tersebut.

 

20.       Demikianlah, pokok-pokok pikiran yang dapat Saya sampaikan dengan harapan kiranya dapat memberikan kontribusi bagi upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan haji Indonesia di masa datang, yang efisien, aman, nyaman dan sesuai tuntunan syari’ah.

 

Semoga Allah SWT memberkati kita semua.

 

        

                                                                                                Riyadh,    Mei 2004